Wednesday, November 12, 2008

Ilusi Demokrasi pada Masa Transisi

Oleh Y. Wibowo
Peminat masalah politik, tinggal di Kalianda

JIKA dirasa-rasa, menurut pemikiran orang (awam?) selama enam tahun (transisi demokrasi) perjalanan reformasi justru yang terjadi banyak menimbulkan kekacauan, kerusuhan di berbagai daerah, disintegrasi, rendahnya moralitas pemimpin dan masyarakat, konflik SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan). Sepertinya masih enak zaman dulu (Orba), masyarakat "merasa" memiliki pelindung yang menciptakan rasa aman dan hidup tenang. Sebab, jangan-jangan demokrasi-lah sumber semua kekacauan ini?

Tentu yang beranggapan demokrasi merupakan sumber segala konflik dan kerusuhan mungkin hanya segelintir orang (kalangan intelektual/terpelajar dan masyarakat kelas menengah), atau bahkan tidak ada sama sekali. Banyak kalangan akan setuju bahwa melihat kekacauan dan konflik itu muncul merupakan dampak atau risiko proses transisi demokrasi, dan sama sekali bukan bagian proses demokrasi yang sewajarnya. Keyakinan itu tertanam kuat sekali; jika demokrasi akan mendatangkan kemaslahatan umat dan kebaikan.

Namun, jika kita berjalan-jalan di pelosok-pelosok desa, atau kongko-kongko di perempatan jalan dengan tukang becak, tukang ojek, dan ibu-ibu pedagang sayur, kita akan dapat mendengar berbagai penuturan tingkatan grass root yang cukup beragam; sebentuk apakah demokrasi itu? Atau makhluk macam mana pula demokrasi itu?! Mengapa dengan bergulirnya reformasi yang terjadi justru tingginya harga-harga kebutuhan pokok? Lalu, masyarakat "cilik"--yang masih kuat pola komunalismenya--akan merasa masa bodoh (apatis) terhadap soal-soal yang tidak menyentuh langsung persoalannya; kebutuhan hidup sehari-hari, dan peristiwa sosial dalam lingkungan kerabat-terdekat. Atas fenomena tersebut, penulis melihat terdapat dua kesimpulan sementara yang dapat digunakan sebagai penilaian.

Pertama, tingkat pemahaman yang tidak merata tentang pengertian demokrasi itu sendiri. Sebab, dalam serentang sejarah (paralelisme historis diakronis) berdirinya Republik, kita mengenal beberapa orde yang masing-masing tumpuannya berbeda. Dalam setiap orde tersebut, selalu saja berubah-ubah makna-pengertian demokrasi. Kita mengenal dua paham pada masa Orde Lama ketika Ir. Soekarno berkuasa, yaitu tentang demokrasi parlementer dan demokrasi terpimpin. Begitu pula pada era Orba, Soeharto berkuasa, kembali berganti corak dan pengertian demokrasi, hukum merupakan puncak tertinggi dalam semua aturan main kenegaraan, dan jadilah negara kita negara hukum. Namun, sama. Dengan model kepemimpinan tersentral dan otoriter, menyebabkan banyak penyimpangan. Terlebih pada era Orba kita mengenal sebutan tentang ABG (ABRI, Birokrasi, Golkar). Maka yang lahir adalah sebuah rezim otoriter-birokratik-rente. Juga dalam era reformasi, dengan bergantinya tiga presiden (Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati), belum juga mengukuhkan pengertian demokrasi meskipun upaya percepatan dilakukan.

Kedua, terjadi jarak yang bertingkat antara masyarakat (dalam hal ini yang dipimpin) dan apparatus birokratie state (yang memimpin). Sehingga proses komunikasi, transformasi, dan sosialisasi berkait dengan himbauan, kebijakan, atau pun ketetapan, masyarakat cenderung abai, bahkan terkesan menyambutnya dengan getir-nyinyir. Belum lagi yang selalu dirasakan getir bagi masyarakat sejauh ini adalah soal korupsi, yang menggerogoti sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Lebih-lebih demokrasi yang kemudian diterapkan lebih merupakan demokrasi tambal sulam.

Korupsi sebagai Alat Ukur Demokratisasi?

Definisi demokrasi secara jelas sejauh ini masih tetap mejadi kebutuhan, demokrasi seperti apa yang ingin kita terapkan. Demokrasi yang bersifat sentralistis atau terdesentralisasi dengan liar. Demokrasi yang sentralistis terhubung dengan gabungan antara sistem monarki dan demokrasi, seperti diterapkan di Inggris, Jepang, Belanda, Thailand atau Malaysia. Artinya, di luar lembaga-lembaga politik yang memunyai ruangan pengaruh di legislatif dan eksekutif, masih ada ruang yang tak bisa mereka ganggu, yaitu hak atas "darah biru" keluarga kerajaan. Atau kita langsung mengadopsi model demokrasi Amerika Serikat (AS), yang diketahui cukup efektif penerapannya dengan tingkat korupsi cukup rendah, dan ketika di bawah kepresidenan Bill Clinton, negara adi daya tersebut menjadikan demokratisasi sebagai dasar politik luar negerinya untuk mencapai perdamaian dunia.

AS berkukuh, menyebarkan demokrasi berarti memperluas perdamaian. Sejarah pun dikatakan telah menunjukkan, tidak ada dua negara demokrasi yang pernah saling memerangi. Freedom House's Annual Survey of Political Rights and Civil Liberties (dalam Lawrence E. Harrison, 2000) membuat indeks negara-negara demokrasi. Indeks berskala satu (lebih banyak kebebasan) sampai tujuh (lebih sedikit kebebasan) itu berisikan dua hal. Pertama, berkaitan dengan hak-hak politik: Apakah para pimpinan pemerintahan dan anggota parlemen dipilih melalui pemilihan yang bebas dan bersih? Apakah warga negara berhak berkompetisi dalam membentuk partai-partai politik dan organisasi lainnya? Apakah ada suara yang berarti dari kelompok oposisi atau kesempatan lebih realistik bagi kelompok oposisi meningkatkan dukungannya?

Kedua, kebebasan sipil termasuk kebebasan dan independensi media, kebebasan berbicara, lembaga peradilan, kesamaan di bawah hukum, lembaga yudikatif yang tidak diskriminatif, dan perlindungan dari teror politik, dan lain-lain. Ternyata indeks itu berkorelasi dengan indeks yang dibuat Transparancy International's Corruption Perception Index (CPI) tahun 1998. Korelasinya antara lain, demokrasi punya kecenderungan menjadikan masyarakat lebih sejahtera karena lebih banyak kesempatan terbangun. Namun, korelasi itu belum sepenuhnya berkaitan korupsi, korelasi itu baru bersifat dugaan, makin demokratis sebuah negara, makin terbebas negara itu dari korupsi.

Benarkah demikian? Dalam laporan CPI tahun 1998, sejumlah negara demokratis di Asia tercatat sebagai negara yang tingkat korupsinya tinggi, misalnya Filipina (urutan ke-57), Thailand (urutan ke-64), India (ke-68), dan Indonesia (ke-80). Sebaliknya, negara yang tergolong berada dalam level demokratis rendah, justru tingkat korupsinya rendah, seperti Singapura (ke-7), Malaysia (ke-29), dan Cina (ke-52), dengan tingkat korupsi rendah. Dengan gambaran sekilas itu, ternyata demokrasi lebih banyak menyimpan pertanyaan, daripada harapan memerangi korupsi. Korupsi terjadi di negara dengan sistem apa pun, demokratis atau otoriter.

Korupsi juga terjadi di negara yang mayoritas penduduknya Kristen, Islam, Hindu, Buddha, Sikh, dan lain-lain. Memang pengaruh etika sangat positif terhadap pemberantasan korupsi. Tetapi etika itu tidak bisa semata-mata dikaitkan tinggi-rendahnya keimanan pelaku korupsi.

Dalam konteks Indonesia, seiring terjadinya proses (percepatan) demokratisasi tahun 1998 menempati ranking keenam dari bawah. Menjelang tahun 2001 dalam catatan CPI, ranking Indonesia justru naik. Artinya tingkat korupsi berkorelasi secara negatif dengan "kemajuan" demokrasi di Indonesia.

Masa Transisi

Jack Snyder, penulis buku From Voting to Violence: Democratization and Nationalist Conflict, 2000, menyangsikan jika demokrasi dapat membawa arah perubahan masyarakat yang damai dan sejahtera. Prinsipnya, dia memaparkan hal yang bertentangan dengan keyakinan umum tentang demokrasi. Uraiannya justru sejarah menunjukkan, demokratisasi, tepatnya masa transisi ke arah demokrasi, sering menimbulkan perang, SARA, bahkan disintegrasi negara-bangsa. Perdamaian terpelihara hanya antara negara yang demokrasinya matang.

Lantas bagaimana demokrasi bisa menyulut konflik SARA? Synder menyadari, secara populer nasionalisme mencakup banyak gejala, seperti kerusuhan etnis, politik luar negeri fasis yang agresif, patriotisme, perjuangan damai kelompok budaya guna mencapai hak-hak khusus. Bagi Synder, perubahan pengertian demokrasi juga mesti jelas, antara "demokrasi yang matang" (mature democracies) dan "yang sedang demokratisasi" (democratizing states). Dalam negara demokrasi yang matang, kebijakan pemerintah, termasuk politik luar negeri dan militer, diputuskan pejabat yang diangkat berdasarkan pemilihan umum yang luber dan jurdil (langsung, umum, bebas, dan rahasia, jujur, dan adil). Kesemuanya harus didahului dengan kebebasan, seperti kebebasan berbicara dan berkumpul.

Negara yang baru saja berusaha melaksanakan salah satu atau sebagian ciri-ciri tersebut merupakan "yang sedang demokratisasi", sekalipun masih mengandung cirri-ciri lain yang bersifat tidak demokratik. Jika secara gamblang mencomot teori Synder, tentu kita dalam masa transisi, di mana "yang sedang demokratisasi". Berdasarkan pengertian demokrasi dan nasionalisme, Synder mengemukakan bagaimana konflik (SARA, dan berbagai kerusuhan) timbul dari proses demokratisasi. Rahasianya terletak pada patisipasi politik!

Demokratisasi menuntut adanya partisipasi politik. Demikian juga dengan nasionalisme (baca; politisasi SARA). Namun, pada akhirnya partisipasi politik yang bersifat demokratik sangat berbeda dengan partisipasi politik yang bersifat nasionalistik.

Dimuat di Lampung Post, Rabu, 9 Juni 2004

No comments: